Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Pernah Meng-qodho Puasa yang Ditinggalkannya karena Haid?

Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Pernah Meng-qodho Puasa yang Ditinggalkannya karena Haid?

Kabar Terkini - Puasa yang merupakan wajib bagi setiap kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan seharusnya dikerjakan dengan sungguh-sungguh. Dan wajib membayarnya jika pernah meninggalkannya baik sengaja maupun tidak. Lalu bagaimana jika masih mempunyai hutang puasa namun sudah datang waktu puasa ramadhan lagi. Simak selengkapnnya dibawah ini.

TANYA: Bagaimana jika seorang wanita yang mempunyai kewajiban menjalankan ibadah puasa lalu ia menjalankannya, akan tetapi tidak pernah meng-qodho puasa yang tidak dijalaninya karena haid, dan dikarenakan ia tidak tahu jumlah hari yang harus di-qodho, maka apa yang sebaiknya dilakukan wanita tersebut?

Jawab: Tidak melaksanakan qhodo puasa itu adalah suatu musibah, baik itu karena ketidaktahuan ataupun karena kelalaian. Obat kebodohan adalah tahu dan bertanya, sementara obat kelalaian adalah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mendekatkan diri kepada-Nya, takut terhadap siksa-Nya dan bersegera melakukan perbuatan yang mendatangkan keridhaan-Nya.

Hendaknya wanita ini bertobat kepada Allah dan memohon ampun atas apa yang telah diperbuatnya, dan hendaknya pula ia memperkirakan hari-hari yang telah ia tinggalkan karena haid, kemudian meng-qodho jumlah hari puasa itu, dengan demikian terlepaslah ia dari tanggung jawabnya, dan semoga Allah menerima tobat itu. [islampos]

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Pernah Meng-qodho Puasa yang Ditinggalkannya karena Haid?"

Posting Komentar

https://www.facebook.com/Para-Pencari-Surga-1189260134479053/